Tolak Ruu Bumn, Fraksi Nasdem: Kental Kepentingan Politik

Tolak RUU BUMN, Fraksi NasDem: Kental Kepentingan PolitikAhmad M Ali (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Fraksi NasDem dewan perwakilan rakyat mengkritik revisi Undang-Undang BUMN yang diinisiasi DPR. Revisi itu dinilai menabrak norma aturan secara yuridis dan berpotensi mematikan gerak dinamis BUMN secara bisnis.

"Sejatinya Fraksi NasDem sanggup memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur, dan kinerja BUMN. Tetapi dalam perjalanannya, NasDem menilai dewan perwakilan rakyat sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan," ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad HM Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

"Bahkan indikasi masuknya kegiatan dan kepentingan politik subjektif (vested interest) juga terasa sangat kental," imbuhnya.


Bukan tanpa alasan Ahmad melontarkan kritik atas revisi tersebut. Menurut dia, dewan perwakilan rakyat sebagai forum perwakilan rakyat seharusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja DPR.

"Tidak hanya soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," katanya.

Ahmad juga memandang sejumlah aturan yang diusulkan dalam RUU BUMN terlalu jauh masuk dalam domain eksekutif. Hal itu, berdasarkan dia, menabrak norma aturan yang berlaku sehingga berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, publik akan mewaspadai dapat dipercaya DPR.

Dia mencontohkan kewenangan dewan perwakilan rakyat dalam ikut menentukan keputusan terkait agresi korporasi BUMN. Aksi korporasi ibarat yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus menerima persetujuan DPR, dan setelahnya gres sanggup dibentuk menjadi peraturan pemerintah. Padahal dalam UU perihal Pembentukan Peraturan Perundangan, dewan perwakilan rakyat tak berwenang dalam hal pembentukan peraturan pemerintah.

"Kewenangan dewan perwakilan rakyat yang terlampau besar dalam urusan BUMN ini membawa komplikasi yang ruwet, kasus yang murni bisnis menjadi kasus politik," kata dia.


Ahmad menilai besarnya kewenangan dewan perwakilan rakyat tersebut akan menjerat langkah BUMN untuk bergerak lebih dinamis dalam kinerjanya sebagai korporasi. Ekspansi bisnis, bahkan oleh bawah umur perusahaan BUMN sendiri, akan terinterupsi oleh perdebatan politis di DPR.

Selain itu, besarnya kewenangan dewan perwakilan rakyat tersebut juga membawa komplikasi tersendiri kepada DPR. Pergeseran urusan bisnis menjadi urusan politik, berdasarkan Ahmad, juga membuka peluang terjadinya agresi berburu rente (rent seeking), yang berdampak pada BUMN kembali menjadi sapi perah ibarat pada masa-masa sebelumnya.

"Bisa dibayangkan, besarnya kewenangan dewan perwakilan rakyat dalam kondisi peralihan status bawah umur perusahaan BUMN yang berkembang menjadi BUMN yang jumlahnya ratusan itu. dewan perwakilan rakyat sedang buat jebakan untuk dirinya sendiri jikalau dewan perwakilan rakyat mempunyai kewenangan menentukan dewan direksi dan komisaris untuk BUMN yang jumlahnya ratusan itu. Bisa-bisa dewan perwakilan rakyat akan habis waktunya hanya untuk menentukan dan menentukan direksi dan komisaris BUMN saja," papar Ahmad.

"Jadi, atas dasar itu dan terutama menyelamatkan marwah dewan perwakilan rakyat sendiri sebagai lembaga, Fraksi NasDem dengan tegas menolak RUU BUMN," pungkasnya.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel