Saksi: 32 Kepala Tempat Di Jateng Termasuk Ganjar Tidak Netral !

 mengungkapkan ketidaknetralan para kepala tempat di Jawa Tengah terkait Pilpres  Saksi: 32 Kepala tempat di Jateng termasuk Ganjar tidak netral !

Jakarta, Swamedium.com — Saksi dari tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, mengungkapkan ketidaknetralan para kepala tempat di Jawa Tengah terkait Pilpres 2019.

Listiani melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 kepala tempat di Jateng pada Januari 2019.

Dalam sidang somasi hasil Pilpres, Listiani mengaku melaporkan Gubernur Jateng bersama bupati dan wali kota ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan ke capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Menyatakan deklarasi mendukung, ada teks, ada videonya,” ujar Listiani dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).

Listiani tak melihat pribadi kejadian, melainkan dari video di YouTube. Video ini yang lalu dijadikan dasar pelaporan ke Bawaslu.

“Pada ketika itu (Bawaslu) menyatakan gubernur bersama 32 kepala tempat dinyatakan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 wacana Pemerintah Daerah dan merekomendasikan kepada Mendagri,” ujar Listiani.

Dari putusan itu, Listiani mendatangi Bawaslu Jateng dan menyatakan keberatan. Seharusnya, berdasarkan Listiani, sebagai pelapor, gubernur juga dikenai UU Pemilu.

“Salah satu komisioner (Bawaslu) memberikan kepada kami, gubernur dan kepala tempat melanggar asas netralitas. Saya merasa keberatan bila Bawaslu provinsi berani menyatakan gubernur, wali kota dikenakan UU Pemda, harus dikenakan UU Pemilu,” ujarnya.

Listiani menyampaikan dugaan ketidaknetralan kepala tempat di Jateng berdampak pada perolehan bunyi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kalau memerinci (dampak perolehan suara) tidak bisa, tapi terang berdampak alasannya bunyi 02 jauh dari 01 hampir di semua Jawa Tengah,” katanya.

Selain itu, Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan memakai akomodasi pemerintah dalam kampanye. Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama, termasuk PPK.

“Pada ketika itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapat sumbangan 7 juta, LPMK mendapat Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapat sumbangan 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan,” kata Listiani sebagai pengacara pelapor berjulukan Joko Santoso.



sumber SwaMedium https://www.swamedium.com/2019/06/20/saksi-32-kepala-daerah-di-jateng-termasuk-ganjar-tidak-netral/

Sumber https://www.2019gantipresiden.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel