Arief Hidayat Belum Layak Jadi Hakim Mk

 Hakim Arif Hidayat ini cocok untuk pengadilan tingkat kabupaten Arief Hidayat Belum Layak Kaprikornus Hakim MK

Jakarta, Swamedium.com — Hakim Arif Hidayat ini cocok untuk pengadilan tingkat kabupaten.

Belum layak jadi hakim tingkat MK.

Hakim MK harus personal yang sudah tidak butuh kepentingan duniawi sama sekali.

Benar benar hidup dan matinya untuk membela keadilan yang jernih.

Melihat sidang MK, saya rakyat awam tidak dapat membedakan mana hakim murni. Karena ada perilaku hakim juga menyerupai pengacara dan penuntut umum.

Seperti hakim yang menyela hakim lain yang sedang menanyai saksi dari Paslon 02 terkait daftar DPT fiktif atau yang mencantumkan nama ganda.

Mestinya hakim gak usah bertanya pada saksi terkait dengan kelanjutan nama fiktif itu gimana di lapangan.

Mestinya, hakim penjelasan ke KPU kenapa Kok terjadi nama ganda bahkan c6 ganda, apakah surat bunyi sah dan tidak sah jumlahnya sama dengan DPT yang memuat nama fiktif.

Dengan begitu kehadiran saksi di persidangan memberi masukan pada hakim bukan diperlakukan menyerupai terdakwa.

Jika hakim bersikap merangkap sebagai penuntut umum dan pengacara.

Gak mungkin keputusan hakim akan diterima dg legowo oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Maaf saya rakyat awam aturan hanya dapat komentar sesuai moral komunikasi.

Hakim tidak adil sama dengan menantang laknat Allah SWT. (*)

*Penulis: Abdul Wahib (rakyat biasa)



sumber SwaMedium https://www.swamedium.com/2019/06/20/arief-hidayat-belum-layak-jadi-hakim-mk/

Sumber https://www.2019gantipresiden.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel