Yang Menyalahkan Mesin Fotokopi Di Sidang Mk
Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membela diri dengan menyebut tidak adanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebab duduk masalah teknis.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah menyampaikan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK. Akan tetapi ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.
"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) sebab semua tiba pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya.
Dirinya menyampaikan ada duduk masalah teknis yang tidak sanggup dihindari, yaitu soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga adakala begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas," katanya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya sempat menagih bukti P-155 dikala Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga, menyebut ada ketidakwajaran dalam 17,5 juta DPT Pilpres 2019.
Sumber Alumni 212 https://portalindonesianews.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.2019gantipresiden.org
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah menyampaikan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK. Akan tetapi ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.
"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) sebab semua tiba pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya.
Dirinya menyampaikan ada duduk masalah teknis yang tidak sanggup dihindari, yaitu soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga adakala begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas," katanya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya sempat menagih bukti P-155 dikala Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga, menyebut ada ketidakwajaran dalam 17,5 juta DPT Pilpres 2019.
Sumber Alumni 212 https://portalindonesianews.blogspot.com/search?q=