Jika Jurdil Diutamakan, Kemenangan Jokowi-Maruf Dapat Dibatalkan
Jakarta, Swamedium.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, kemenangan kubu 01 Jokowi-Ma’ruf sanggup dibatalkan bila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mengutamakan Jujur dan Adil (Jurdil) dalam memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Asep menegaskan, penghapusan sanggup dilakukan bila Majelis Hakim MK berpegangan pada pendekatan kualitatif, di mana banyak kecurangan.
“Ya Hakim yang bersikap apa? Kalau (mengutamakan) jujur dan adil sebagai sebuah pegangan utama, ya kualitatif, dan itu sanggup dibatalkan kemenangannya (kubu 01) sebab kecurangan TSM,” ujar Asep, Ahad (23/6).
Namun sebaliknya, bila majelis hakim MK lebih mengutamakan bukti kecurangan TSM, maka kemenangan kubu 02 sulit didapat. Hal tersebut karena kecurangan yang berbentuk masif tidak sanggup dibuktikan dalam persidangan MK.
Menurut Asep, Majelis Hakim memerlukan bukti dari ketiga unsur kecurangan yang dikatakan TSM ini. Sedangkan kubu 02 dinilai hanya sanggup buktikan kecurangan yang Terstruktur dan Sistematis.
“Kalau hakim kini (fokus) ke kecurangan, contohnya TSM kecurangannya, itu juga berat. Betul enggak TSM-nya itu yang dijadikan dasar oleh 02, sebab masifnya ini yang memang 02 kewalahan,” paparnya.
Lebih lanjut, somasi Prabowo-Sandi sanggup menang bila Majelis Hakim cukup dengan bukti kecurangan terstruktur dan sistematis.
“Tapi kalau hakim menyampaikan cukup dua saja dari tiga (unsur TSM) tadi, tanpa Masif, sanggup saja dikabulkan,” katanya.
“Kalau Hakim sanggup gak bergeser kini tanpa harus ke TSMnya itu lalu ke jurdilnya?, itu yang kita tunggu. Apakah hakim mau gak punya terobosan kesana, adalah bahwa kecurangan dimanapun juga tidak sanggup ditoleransi dan beliau (MK) menjaga, mengawal betul bahwa setiap konstitusi itu dihentikan dilanggar,” tambahnya.
sumber SwaMedium https://www.swamedium.com/2019/06/23/jika-jurdil-diutamakan-kemenangan-jokowi-maruf-bisa-dibatalkan/