Polisi Larang 'Halal Bi Halal 212' Di Depan Mk
[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi memastikan tak akan memperbolehkan agresi apapun digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ketika pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (23/6/2019).
“Tidak boleh melaksanakan demo atau aktivitas mobilisasi massa di depan MK,” tegas Dedi.
Alasannya, wilayah tersebut harus steril dari aktivitas penyampaian pendapat di muka umum dan sanggup mengganggu jalannya sidang.
Terlebih, MK mempunyai waktu yang terbatas untuk menciptakan keputusan.
“Kami dan Tentara Nasional Indonesia harus menjamin aktivitas sidang di MK berjalan aman,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, seruan agresi di depan gedung MK itu beredar di grup-grup WhatsApp dan media umum semenjak beberapa hari lalu.
Disebutkan, agresi tersebut bertajuk ‘Halal bi halal Akbar 212’yang digelar mulai 24 Juni hingga 28 Juni.
Disebutkan, bahwa agresi itu mengusung ‘Aksi Super Damai, Berzikir dan Berdoa serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Di Seluruh Ruas Jalan Di Sekitar Mahkamah Konstitusi’.
Dalam selebaran, juga dipampang sejumla nama menyerupai Abdullah Hehamahua, Ustaz Abdul Jabar, dan Ustaz Asep Syaripudin sebagai koordinator lapangan agresi tersebut.
Jurubicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menyatakan, agresi yang akan digelar itu bertujuan Hakim Konstitusi bersikap adil dan independen serta secepatnya mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.
“Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan. Kecurangan sanggup diskualifikasi, yang melaksanakan kecurangan pada ketika pemilu sanggup didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat. Jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa,” kata Novel kepada wartawan, Kamis (20/6) pekan lalu. [PS]
sumber PORTAL ISLAM