Hakim Mk Wajib Paham Prinsip Demokrasi
Jakarta, Swamedium.com — Mahkamah Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, ialah UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi semenjak generasi pertama (2003) sampai kini pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.
Padahal teladan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan aturan biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.
Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), ialah asas moralitas dan sopan santun (kepatutan). Fakta (pelanggaran) aturan meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.
Pada peradilan (perselisihan) hasil pemilu, misalnya, pejabat publik menyerupai bupati, gubernur atau presiden dalam pandangan aturan (tata negara) sah mengeluarkan kebijakan tertentu. Tapi dalam tata nilai demokrasi, dapat dianggap melanggar moral pejabat publik (abuse of power) dapat ia mengikuti kontestasi pemilu sebagai petahana dan kebijakan yang dibuatnya terkait pribadi dengan pemilih.
Rangkap jabatan, tidak menjalankan cuti atau hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (asas kepatutan) harus dijadikan pertimbangan serius oleh majelis hakim MK, mengingat prosedur elektoral (pemilu) ini merupakan sistem rekrutmen bagi pejabat publik yang menomersatrukan integritas.
Terkait alat bukti dalam perselisihan perhitungan suara, mengingat tidak transparannya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), semenjak pengaturan daftar pemilih sementara sampai pemilih tetap (DPT), dan sistem penghitungan (rekapitulasi) bunyi di kawasan pemungutan bunyi (TPS) yang dikenal dengan istilah form C-1 yang tidak dipampangkan di muka umum dalam batas waktu tertentu, pasti akan sulit diakses.
sumber SwaMedium https://www.swamedium.com/2019/06/24/hakim-mk-wajib-paham-prinsip-demokrasi/