Optimistis Menang, Tim Aturan Prabowo-Sandi: Siapa Curang Tak Dapat Jadi Presiden
[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir Jumat pekan lalu. Mahkamah akan tetapkan mendapatkan atau menolak somasi yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S. Uno paling lambat, Jumat 28 Juni 2019.
Salah satu tim kuasa aturan Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana optimistis pihaknya dengan memakai pendekatan substantif akan memenangkan gugatan. Sebab MK bertugas menegakkan konstitusi.
"Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi MK sanggup menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK. Tugas MK ialah menjaga kemurnian asas pemilu yang luber, jujur, dan adil," kata Denny yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kepada Tim Blak blakan detikcom, Senin (24/6/2019).
Lewat pendekatan substantif, ia melanjutkan, dua saksi hebat yang memaparkan kajian forensik mengungkapkan antara lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, invalid dan palsu. Menurut Denny, jumlah DPT terus berubah bahkan saat waktu pencoblosan telah lewat sebulan jumlah DPT masih terus mengalami perbaikan.
"KPU tak sanggup menjawab ini, tak sanggup menunjukkan formulir C-7, ini lo jumlah para pemilih yang hadir d TPS," katanya.
Sebaliknya, pihak KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi - KH Ma'ruf Amin mempertahankan diri lewat pendekatan prosedural tanpa menyentuh masalah. Pendekatan ini menerima sokongan dari saksi hebat Prof Edward (Eddi) Omar Sharif Hiariej.
"Itu berarti hebat tidak sependapat dengan ketua MK dong bahwa Mahkamah tak terikat dengan UU, apalagi yang bertentangan dengan Konstitusi," ujar Denny.
Dengan adanya bukti kecurangan tersebut, seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden sanggup didiskualifikasi.
"Siapa pun yang curang tak boleh jadi presiden. Pelaku kecurangan ialah pengkhianat kedaulatan rakyat," tegas Denny. [detik]
sumber PORTAL ISLAM