Reka-Reka Putusan Mk
REKA-REKA PUTUSAN MK
Sambil menunggu amar putusan MK, kita coba mereka-reka menyerupai apa kemungkinan pengabulan somasi 02 dan apa saja efek putusan hakim atas PHPU 2019 ini.
Materi utama sengketa pemilu kita bagi menjadi 3 pokok somasi :
1. Kecurangan TSM
Jika hakim sanggup mendapatkan dan terbukti memang terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) pada penyelenggaraan pemilu, kemungkinan akan diputuskan recount atau penghitungan ulang pada beberapa kawasan yang memenuhi unsur kecurangan. Kalau akhirnya signifikan untuk 02, akan menambah peolehan bunyi 02 secara akumulatif dan 02 menang. Kalau tidak, akhirnya akan sebaliknya
Secara nasional, proses ini tentu akan panjang dan agak lama. KPU akan kembali memutuskan kemenangan 01 atau 02. Dengan catatan KPU masih dianggap kredibel sebagai penyelenggaranya.
2. Situng KPU
Jika hakim memandang situng KPU terbukti gagal dan menjadi alat kecurangan secara tersistem, maka sanggup jadi akan lebih luas dampaknya dari case pertama. Putusannya yaitu pemilu ulang! Inipun bila KPU masih dianggap kredibel menyelenggarakannya.
Soal ini sanggup lebih rumit lagi bila KPU dianggap tidak layak sebagai penyelenggara pemilu. Bisa jadi ada tubuh khusus (Ad Hoc) yang dibuat dalam penyelenggraan pemilu ulang. Dst..dst..sampai penghitungan bunyi final kemudian ditetapkan siapa pemenang pilpres.
3. Status Maruf Amin
Untuk duduk masalah yang satu ini tergolong somasi paling berat untuk diputuskan. Super membingungkan hakim. Aturan yang berlaku dalam UU Perseroan dan ketentuan di kementerian BUMN untuk status pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN dipaparkan secara lugas oleh M Said Didu, mantan sekretaris kementerian BUMN sebagai saksi dari BPN. Beliau menegaskan bahwa hingga ketika ini sesuai hukum UU perseoran tersebut status KMA yaitu pejabat BUMN! Termasuk PP no 17 Tahun 2016 wacana Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT yang ditandatangani oleh Jokowi.
Dengan begitu putusan dalam hal ini sanggup A atau B:
A. Jika hakim memutuskan KMA BUKAN PEJABAT BUMN ketika penetapan cawapresnya, maka soal status KMA dalam sengketa ini, dianggap selesai. KMA kondusif dan tidak menyalahi aturan.
Tetapi dampaknya akan sangat fatal dan mengerikan bagi SELURUH pejabat BUMN di negeri ini. Jungkir baliklah hukum di seluruh BUMN yang mengacu dari putusan tersebut . Akibatnya sanggup panjang dan meluas alasannya yaitu putusan hakim di PHPU ini akan menjadi referensi bagi publik di tanah air. Besar sekali resikonya buat majelis hakim bila memutuskan pilihan ini.
B Jika hakim memutuskan KMA ADALAH PEJABAT BUMN ketika penetapan cawapresnya, putusannya simple, kemungkinan jatuhlah DISKUALIFIKASI untuk KMA.
Selanjutnya akan diputuskan bahwa pemenang pilpres 2019 yaitu pasangan Prabowo Sandi.
Sepanjang sejarah MK, inilah putusan hakim MK mendiskualifikasi untuk yang kedua kalinya sehabis putusan MK pertama pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Baru tahun 2010 yang memutuskan diskualifikasi alasannya yaitu kecurangan yang TSM.
Salam Kemenangan
Salam Indonesia Baru
(Yanto Hendrawan)
sumber PORTAL ISLAM