Pakar: Sebagian Dalil Kubu 02 Berhasil Ungkap Kecurangan Pilpres Ke Publik


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebagian dalil yang diajukan tim aturan Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terbukti.

"Kalau aku lihat memang dari pemohon berusaha keras untuk bisa mengambarkan dalil-dalilnya. Memang ada sebagian yang terungkap juga dalam persidangan itu yang memperkuat dalil pemohon," ucap Pakar Hukum Tata Negara, Riawan Tjandra kepada Kantor Berita RMOL, Selasa 25 Juni 2019.

Adapun dalil yang dinilai terbukti berkenaan dengan sangkaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih dalam oleh majelis hakim MK.

"Terbuktinya secara TSM ini memang perlu ada akad dulu di kalangan majelis hakim, alasannya yaitu pembuktian TSM itu memang mensyaratkan beberapa hal," ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah pelanggaran tersebut dinilai harus memenuhi 2/3 dari jumlah wilayah di Indonesia.

Dalil yang kedua yakni terkait dana desa dibayar atau dicairkan sebelum waktunya. Namun, bukti dari pemohon akan dikaji majelis hakim untuk mengambarkan kaitannya dengan tujuan memenangkan pasangan 01.

"Didalilkan bahwa anggaran dana desa itu dibayarkan dicairkan dilaksanakan sebelum waktunya. Itu harus dilihat dan harus ada bukti yang telak mengaitkan antara pengajuan anggaran itu dengan tujuan untuk memenangkan pasangan 01," paparnya.

Menurut Riawan, walaupun terbukti adanya kecurangan secara TSM, hal tersebut juga harus adanya akad antara ke sembilan majelis hakim MK. Sebab, hakim MK bisa saja mempunyai pandangan yang berbeda-beda.

"Untuk hingga pada terbuktinya harus memberi doktrin kepada sembilan hakim itu alasannya yaitu sembilan hakim ini berisi dari tiga unsur itu. Ada yang dipilih melalui DPR, ada yang dipilih melalui eksekutif, ada yang dipilih melalui Mahkamah Agung. Mereka masing-masing punya pandangan yang bisa berbeda-beda," lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga tak menampik adanya keterangan saksi dari kubu 02 yang saling bertentangan dengan saksi fakta dan saksi hebat dari pihak termohon maupun pihak terkait.

"Jadi di satu sisi ada sebagian dalil yang bisa ditunjukkan dari keterangan saksi pemohon maupun termohon, saksi pihak termohon juga ada sebagian mengambarkan dalil pemohon. Di sisi lain juga ada keterangan dari saksi yang tidak berpengaruh bahkan bertentangan satu sama lain," pungkasnya.

Sumber: RMOL


sumber PORTAL ISLAM

Sumber https://www.2019gantipresiden.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel