Alasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tak Beri Izin Agresi Halalbihalal 212
Dok: Lisa Amartatara |
Diketahui Persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar agresi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari 25-27 Juni 2019. Agenda tersebut serpihan dari mengawal proses putusan atas persidangan somasi Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya dan kepada Kabaintelkam Polisi Republik Indonesia tidak menunjukkan izin melaksanakan demo di depan MK,” kata Tito usai sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
“Kenapa? Dasar aku yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 itu ada 5 (poin) yang tidak boleh, di antaranya dilarang mengganggu ketertiban publik,” kata dia.
Tito mengingatkan Prabowo juga telah meminta pendukungnya biar tak perlu melaksanakan agresi unjuk rasa di depan MK.
“Yang terang kita bekerjsama sudah mendengar imbauan dari paslon 02, mengimbau tidak perlu hadir ke MK,” ujar Tito.
Sumber Alumni 212 https://portalindonesianews.blogspot.com/search?q=