Mk Sebut Dalil Kecurangan Tak Terbukti, 5 Hari Sebelumnya Mahfud Md Kasih Kisi-Kisi Ini?
Pertimbangan aturan mengenai dalil Prabowo-Sandi terkait adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019 dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu 02 menyebut banyak dalil kepada MK untuk membuktikannya.
Dalil-dalil yang dimaksud mulai dari instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo supaya ASN dilarang netral dalam arti sampaikan agenda Jokowi, deklarasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama beberapa kepala tempat di Jateng mendukung Jokowi, kampanye terselubung dalam Silaturahmi Nasional Desa se-Indonesia, memengaruhi pendamping desa, adanya surat DPP PDIP supaya kader mendaftar sebagai pendamping desa, iklan pembangunan infrastruktur di bioskop, hingga Jokowi tidak cuti dikala kampanye.
MK menyatakan hal itu tidak terbukti dan tidak beralasan berdasarkan hukum.
"Apa yang oleh pemohon (disebut) TSM tidak terbukti. Dalil pemohon a quo juga tak beralasan berdasarkan hukum," ujar hakim MK Wahiduddin Adams dikala membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
MK menilai dalil-dalil itu merupakan kewenangan Bawaslu dalam sengketa Pilpres 2019. MK juga menyatakan Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga seharusnya hal itu sudah simpulan sebelum menggugat perselisihan hasil Pilpres.
"Tidak ditemukan dalam permohonan apakah pemohon pernah menciptakan pengaduan yang diduga pelanggaran yang oleh pemohon disebut TSM dan perilaku Bawaslu tak diketahui apakah dalil itu Bawaslu beropini hal itu TSM," kata Wahiduddin.
Lima hari lalu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sepertinya memperlihatkan 'kisi-kisi' apa yang terjadi pada hari ini.
"Kalau hny bilang bgt tdk melanggar hukum. Yg melanggar aturan adl bila mengajak melaksanakan kecurangan. Di buku2 ilmu politik memang selalu ditulis bhw kecurangan banyak terjadi di dlm demokrasi, bahkan dikatakan bhw budpekerti politik itu hny ada di dingklik kuliah. Itu abstraksi fakta," kata beliau pada 22 Juni 2019 melalui kicauan.
Sumber Alumni 212 https://portalindonesianews.blogspot.com/search?q=