Dana Desa Dapat Dipakai Untuk Siaga Tragedi Dan Konflik Sosial

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Siaga Bencana dan Konflik SosialFoto: Kemendes PDTT

Jakarta -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai dana desa sanggup dipergunakan untuk bidang yang terkait dengan kebencanaan menyerupai kesiapsiagaan menghadapi musibah dan konflik sosial, penanganan musibah dan tragedi sosial serta pelestarian lingkungan hidup.

Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kemendesa PDTT, Hasman Maa'ni, mengutarakan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire sehingga mempunyai potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari tragedi teknonik hingga vulkanik.

Tercatat beberapa tragedi besar pernah terjadi di Indonesia menyerupai tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah hingga Gempa Lombok di NTB.

"Adapun peluang pemanfaatan dana desa sanggup dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko tragedi dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi musibah dan konflik sosial serta penanganan musibah dan tragedi sosial" ujar Hasman dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).


Hal itu disampaikannya ketika workshop gerakan pengurangan risiko tragedi berbasis masyarakat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Bandung.

Lebih lanjut, Hasman menyampaikan bahwa dana desa sendiri sanggup dipakai untuk membiayai kegiatan dan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Khususnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya, sendiri sehingga dibutuhkan desa sanggup berkembang secara mandiri.

"Kegiatannya mencakup dukungan kesiapsiagaan menghadapi musibah dan penanganannya, dan jangan lupa harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku," katanya.

Hasman menjelaskan bahwa Kemendes PDTT intinya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.


"Pada 2018, Ditjen PDTu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah menunjukkan derma dalam percepatan rehab atau rekon kawasan pasca tragedi di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Informasi lainnya dari Kemendes PDTT sanggup dilihat di sini.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel