Cara Mengurus E-Ktp Yang Hilang Dan Syarat Serta Biaya Pengurusannya Di Kantor Lurah Dan Camat


Cara Mengurus e-KTP yang Hilang 
e-KTP yakni nama lain dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya telah dilengkapi dengan chip yang memuat data dari pemegang kartunya, baik itu nama asli, tempat/tanggal lahir, dan alamatnya. Ulasan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Syaratnya ini sebagai sumbangan buat anda yang merasa gres saja kehilangan dan tidak tahu apa saja syarat mengurus e-KTP
agar sanggup mempunyai yang gres lagi. Makna 'e' di sini yakni kependekan dari 'elektronik', yaitu data elektronik dari tiap penduduk yang selain tersimpan dalam kartunya juga pada database pemerintah yang mana, asal tau saja, ini juga akan memudahkan pihak berwajib bila sewaktu-waktu ingin mengidentifikasi oknum yang terlibat masalah, sebab cukup dangan gambaran foto sudah sanggup dilacak datanya.
Program eKTP bahwasanya bukan hanya ada di Indonesia, Negara lain juga sudah banyak yang menerapkannya, bahkan sudah jauh lebih dulu. Kalau di Negara kita, salah satu tujuannya juga untuk kebutuhan Pemilu dan Pilkada semoga memudahkan pendataan calon pemilih dan juga untuk menghindari kepemiliki KTP yang ganda yang sanggup menjadi jalan untuk melaksanakan penggelembungan bunyi dan sebagainya. Makara sebab fungsinya yang sangat banyak, jadi diharapkan pada semua warga untuk segera mengurusnya, dan bagi Anda yang tercecer, jatuh dijalan, rusak sebab air dan sebagainya maka ada baiknya baca panduan berikut ini.

Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang

Perlu diketahui bahwa peraturan yang mengatur mengenai segala yang berkaitan dengan kartu tanda penduduk ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kalau sanggup catat nomor UU-nya dan juga tahunnya siapa tau masuk dalam ujian sekolah he he.
Nah, selanjutnya mengenai syaratnya maka saya akan berikan satu acuan yang niscaya dan legal, yaitu yang terdapat pada Pasal 16 ayat 1 : Bahwa "penerbitan KTP sebab hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap (di Indonesia), dilakukan sehabis ia memenuhi syarat berupa:
  • Ada Surat keterangan kehilangan dari kepolisian – Untuk mendapat surat ini maka gampang sekali, cukup tiba ke kantor polisi di kawasan dimana kau mengurus ktp tersebut. Biasanya akan ditanyak detail mengenai kapan hilangnya dan disekitar mana hilang. Saat kau tiba di kantor polisi maka akan diberikan kertas hasil ketikan yang berisi pernyataan kau yang juga akan ditandatangani. Ingat! Ini tidak dipungut biaya. Kecuali bila memang kau berniat memberi tip atau mungkin oknumnya meminta bayaran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Pastikan KKnya yang masih berlaku dan sesuai dengan jumlah anggota keluarga ketika ini semoga gampang pengurusannya. Buat yang belum berkeluarga pastinya memakai milik orang tua.

Dan juga syarat lain yang juga penting dibawa ketika ke kantor Desa/Lurah dan Kecamatan, walau ini tidak terdapat dalam PP di atas:

Fotokopi KTP yang hilang bila memang punya. Biasanya habis melamar pekerjaan ada yang tersisa barang 1-2 lembar, nah kalau sanggup dibawa sekalian.
  • foto 2 x 3 atau 3 x 4 untuk syarat manajemen di kantor desa atau Keluarahan.
  • foto 4 x 6 dengan latar merah bila lahir di tahun ganjil dan biru bila lahir pada tahun genap. Biasanya ini diharapkan bila pengurusan sudah hingga pada tahap kantor Camat.
  • Dan jangan lupa siapkan uang, jangan hingga ada biaya manajemen yang harus dikeluarkan. Sebenarnya sih kalau hukum sentra bilang tidak ada maka semua kantor Lurah juga tidak, tapi kita tidak tahu kalau contohnya ada oknum. Ya buat jaga2 aja.

Proses Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

Sebenarnya cara pengurusan ini tidak perlu dijelaskan sebab sudah ada dalam peraturannya juga. Tapi ya itu dia, tidak semua orang memilikinya, dan kalau pun dicari di internet, sekalipun ada, tetap saja harus baa prosedurnya dengan detail. Nah, dari pada galau cari ke sana kemari, lebih baik simak ulasan lengkapnya di bawah yang kami ambil dari bunyi pasa 17 ayat 1 hingga 4 :
  1. Pertama sekali kau harus urus dulu surat keterangan hilang di kantor polisi tempat kau tinggal. Walau hilangnya di tempat lain, sebaiknya kembali dulu ke kawasan asalmu untuk mengurusnya.
  2. Selanjutnya tinggal mengambil surat pengantar di RT dan RW dimana kau berdomisili. Usahakan tiba sendiri dan jelaskan tujuan pembuatan surat keterangannya.
  3. Berikutnya ke Kelurahan untuk minta formulir permohonan pembuatan KTP gres pada pegawai di sana. Biasanya petugasnya sudah paham apa yang harus disiapkan dan dilakukan bila KTP kau hilang. Tinggal dikomunikasikan saja. Tapi biasanya surat pengantar RT dan RW niscaya lebih dulu diminta
  4. Jika sudah berhasil pada tahap ini, yakni melaksanakan pendaftaran dan mendapat tanda-tangan dari kepala desa atau istilahnya kalau di kota Lurah, maka selanjutnya pergi ke kantor Camat atau Kecamatan. Pastikan surat keterangan hilang dan juga fc KK dibawah sebab sebagai syarat nantinya.
  5. Jika sudah hingga tinggal ngambil nomor antrian untuk menunggu giliran di panggil. Tapi untuk yang masih manual biasanya formulir permohonan pribadi diminta di simpan erat loket dan nunggu dipanggil petugasnya.
  6. Terakhir, sehabis giliranmu tiba kau akan diberi tanda terima berkasnya dan juga keterangan mengenai kapan e-ktp sanggup diambil yang biasanya sudah tertulis di dalamnya.
  7. Buat yang belum kerja sempatkan baca : Contoh Pertanyaan Interview Kerja dan Jawabannya
Simple kan, tinggal catat saja, jangan hingga hilang juga… sanggup repot jadinya, malah gak sanggup ngapa-ngapain lagi kalau gitu aja juga sanggup hilang. Kalau perlu simpan di dompet bersama uangmu biar tidak tercecer atau rusak.

C. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus e-ktp yang tercecer, hilang atau rusak.

Sejatinya, ketika ini pemerintah berusaha meringankan beban masyarakat dengan menghilangkan dan menghapus banyak sekali peraturan yang membebankan biaya, termasuk dalam pengurusan segala hal di kantor Kelurahan/Desa. Dan sesuai yang kita harapkan semua memang ternyata biaya untuk mengurus e-KTP yang hilanga yakni nol rupiah (Rp. 0') alias gratis dan tidak bayar sama sekali.
Hal di atas akan lain kalau contohnya kau menyerahkan pengurusannya pada orang lain, contohnya pada pegawai kelurahan yang kebetulan lagi nganggur. Kalau kau mempergunakan jasa ibarat itu maka sudah niscaya butuh dana tambahan, mulai dari biaya bensin, makan dan sebagainya. Tapi berdasarkan pengalaman tidak lebih dari 100ribu sudah sanggup beres.
Atau mungkin ada yang punya pengalaman lain soal biaya di atas, ada baiknya sharing juga di sini biar banyak lagi yang tahu. Dan kalau memang ada pegawai kantor desa yang mensyaratkan pembayaran maka mungkin sanggup dilaporkan semoga tidak ada lagi pungutan liar di desa atau kota anda, baik itu di kota besar ibarat di Jakarta, Surabaya, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Medan, Pekanbaru Riau, Makassar, Manado dan lainnya.
Lagi demam kerikil akik kan? Nah simak : Cara Membedakan kerikil akik orisinil dan palsu

Tips pemeliharan dan lainnya:

Penjelasan di bawah sanggup saja tidak diperlukan, tapi bila kau sudah pengalaman mungkin butuh juga untuk tau sebab ini menyangkut dengan pemeliharaannya.
–  Jangan sering mem-fotocopy E-KTP milikmu, apalagi cuilan hologram yang ada dibelakangnya sebab sanggup saja rusak dan tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Tipsnya yakni dengan cara fotocopy sekali saja dan bila diharapkan untuk digandakan maka cukup gunakan hasil fotocopy tersebut saja, tidak perlu aslinya.
–  Jika melatakkan dalam dompet maka sebaiknya letakkan pada cuilan dompet yang rata semoga tidak melengkung. Dan bila disimpan bersamaan dengan kartu lain maka sebaiknya dilapisi kertas semoga tidak tergesek-gesek. Atau akan lebih baik lagi kalau jangan sering2 dibawah. Kalau saya sih kan waktu itu dibantu keluarga ngurus jadi yang bukan ektp masih ada.
–  Jika status kau di dalam e-ktp masih belum menikah dan ternyata kini sudah, maka sebaiknya tidak usah diurus dulu, sebab bila tidak, kartumu akan ditarik dan yang berlaku KTP biasa saja. Dan kalau pun sanggup buat gres lagi biasanya harus menunggu usang sebab datanya kadang berurusan dengan sentra di Jakarta.
Ini dulu ya langkah dan tips Cara Mengurus e-KTP yang Hilang semoga manfaat buat semua. Dan bila ada yang kurang terperinci soal persyaratan pengurusan, biaya dan lainnya silahkan ditanyakan. Tapi saran saya sih pribadi share aja artikel ini biar temanmu yang baca sanggup tau apa kekurang dan kelebihan dari ulasan ini yang mungkin harus ditambah atau malah dikurangi. Caranya simple sekali, liat tombol share di samping dan bawah artikel persis kan, nah tinggal klik kemudian login ke akun facebook dan twittermu kemudian tekan tombolnya dan prosesnya pun sudah selesai.

Sumber https://websignstudios.blogspot.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel