Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.




Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor



Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan mempunyai izin untuk dipakai di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, kendaraan beroda empat aneka macam type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)


1.    Jaminan terhadap kendaraan bermotor 
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara pribadi disebabkan oleh :
· tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
· perbuatan jahat
· pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
· kebakaran
· kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor
   berada di atas kapal feri untuk penyeberangan

2.   Jaminan tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga 
· kerusakan atas harta benda pihak ketiga
· biaya pengobatan, cidera tubuh dan selesai hidup pihak ketiga

3.   Perluasan jaminan
· kerusuhan, pemogokan, dan huru hara 
· gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
· angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor 
· tanggung jawab aturan terhadap penumpang
· kecelakaan diri pengemudi dan penumpang 
· dan fitur-fitur jaminan lainnya.

Pilihan Paket Jaminan
Comprehensive : memperlihatkan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
Total Loss Only (TLO) : memperlihatkan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau kalau biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang lantaran pencurian atau perampokan.
Third Party Liability (TPL) : memperlihatkan ganti rugi atas tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga.
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda sanggup menghubungi (Muji Purkhon) biro asuransi anda.



Salam Asuransi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel