Refly Harun: Preferensi Politik Hakim-Hakim Mk Tidak Sanggup Dinafikan
[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, di kegiatan tvOne mengomentari jalannya sidang sengketa gugatan Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Refly mengungkapkan bahwa walaupun idealnya para hakim MK harusnya bersikap sebagai negarawan, bangun di atas kekuasaan, tapi dalam kenyataannya tidak sanggup dinafikan hakim-hakim MK juga punya preferensi (pilihan; kecenderungan; kesukaan) politik tertentu.
Hal ini, kata Refly, menilik dari teladan keputusan MK akhir-akhir ini yang berkaitan dengan kekuasaan/keputusan penguasa.
Dua teladan kasus keputusan MK yang disorot Refly Harun yaitu kasus gugatan Perppu Ormas dan gugatan Presidential Threshold (syarat pencalonan presiden) 20%. Dua gugatan ini ditolak MK.
"Kan MK ini kan ada 9 hakim. 9 Hakim ini kan masing-masing kepalanya berbeda. Belum lagi preferensi politiknya juga berbeda. Tidak sanggup dikesampingkan. Karena kan yang memilih ini 3 institusi. 3 Hakim dipilih Presiden, 3 dipilih DPR, 3 dipilih MA. Jadi pasti mereka punya preferensi. Walaupun harusnya tidak boleh begitu, negarawan, Tapi kan jikalau saya melihat keputusan-keputusan MK selama ini, satu dua warta yang betul-betul terkait kekuasaan, ibarat Perppu Ormas dan Presidential Threshold, saya memberikan preferensi hakim MK itu terlihat," kata Refly Harun.
[Simak videonya]
sumber PORTAL ISLAM