Tim 01 Mau Laporkan Pembawa Amplop Misterius, Tim 02: Cantik Sekali!
[PORTAL-ISLAM.ID] Amplop misterius berwarna cokelat yang dibawa relawan 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, menjadi sorotan. Tim aturan Jokowi-Ma'ruf berancang-ancang melaporkan saksi Prabowo-Sandi itu bila amplop yang dibawanya ternyata bukti palsu dalam persidangan MK. Tim aturan Prabowo-Sandi justru merespons positif niat tim Jokowi-Ma'ruf itu.
"Bagus sekali bila dilaporkan ke kepolisian, cantik sekali!" kata anggota tim aturan Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2019.
Amplop itu dibawa ke persidangan somasi hasil Pilpres di MK, Rabu 19 Juni 2019 kemarin. Amplop yang dibawa-bawa ke persidangan dicurigai pihak KPU alasannya yaitu rupa goresan pena identik meski tertulis amplop dari TPS berbeda.
Sang pembawa amplop ke persidangan, Beti Kristiana, yaitu warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh waktu tiga jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak bunyi dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, tapi relawan tanpa nama.
Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran amplop yang disebutnya mencapai berkarung-karung. Dia bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti menerima keterangan bahwa lembaran-lembaran itu yaitu sampah. KPU mencurigai keterangan wacana amplop misterius itu.
"Kalau itu dilaporkan, cantik sekali alasannya yaitu akan terungkap siapa yang buang-buang di depan kecamatan. Justru kita dorong dan memberi semangat, kita bahagia sekali bila Tim 01 melaporkan ke kepolisian wacana amplop-amplop yang diduga dipalsukan itu," kata Nasrullah merespons niat Tim Jokowi-Ma'ruf untuk melaporkan saksi ke polisi.
Tim Prabowo tak tahu apa sesungguhnya amplop itu. Menurutnya, yang lebih tahu yaitu saksi yang bersangkutan, yakni Beti. Bila saja saksi berbohong, saksi tersebut dikatakannya wajib dihukum.
"Kalau memang ada yang merekayasa, wajib dihukum. Kami tidak ingin menutupi kebenaran," kata Nasrullah. "Kalau ternyata saksi itu berbohong, ia harus menanggung risiko, tapi bila benar ya jangan direkayasa."
Sebelumnya, dalam persidangan di MK pada Rabu 19 Juni 2019 malam, pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, menyebut siap mengambil langkah aturan bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.
"Oleh alasannya yaitu bukti yang diserahkan ke Yang Mulia dari saksi perlu dipertanyakan bukti orisinil atau palsu. Apabila itu palsu, kita punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," ujar Teguh dalam sidang.
Sumber: detik
sumber PORTAL ISLAM