Sidang Mk Final Jam 5 Pagi, Dimulai Lagi Pukul 13.00 Wib


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar sampai Kamis pukul 05.00 WIB. Sidang berlangsung selama 20 jam semenjak dimulai Rabu pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim aturan paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli. Salah satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak sanggup hadir dengan memberi surat ke Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menutup persidangan sehabis mendengarkan saksi-saksi dan mahir yang dihadirkan pemohon yakni tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 5.00 WIB.

Awalnya Ketua MK Anwar menyatakan sidang dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas anjuran dari pihak termohon dan terkait balasannya Anwar memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ungkapnya dikala menutup sidang.

Pada sidang keempat hari ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan mahir dari pihak termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum.

Sumber: Viva


sumber PORTAL ISLAM

Sumber https://www.2019gantipresiden.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel