Refly Harun: (Diskualifikasi) Maruf Amin Ialah Kunci Jika Prabowo-Sandi Ingin Menang Di Mk
[PORTAL-ISLAM.ID] Kesempatan kubu Prabowo-Sandi untuk memenangkan perkara sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dirasa kecil. Pasalnya, tidak ada hal yang signifikan dari keterangan saksi dan jago yang dihadirkan dalam persidangan MK.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pertandingan di MK sanggup dikatakan sudah berakhir alasannya sudah tidak ada lagi hal-hal yang signifikan dalam persidangan. Namun meski demikian, Refly masih melihat ada kesempatan untuk kubu 02 semoga somasi mereka dikabulkan oleh MK.
"Kita sudah paham, pertandingan (persidangan) sudah mau berakhir, tidak ada lagi hal-hal yang signifikan. Kalaupun ada signifikan, berdasarkan saya yang tersisa hanya soal status Maruf Amin," kata Refly dalam suatu wawancara di tvOne, Kamis (20/6/2019).
Yakni posisi Ma'ruf Amin yang masih menjabat di dua bank anak perusahaan BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menurut Refly, kesaksian Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN yang terdiri dari tiga kelompok, adalah direksi, dewan pengawas dan komisaris BUMN, lalu direksi, dewan pengawas atau komisaris anak perusahaan BUMN sanggup menjadi pintu masuk untuk kubu 02 dalam memenangkan persidangan.
"Kalau contohnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka berlaku ketentuan Pasal 227 (UU Pemilu), (dimana calon) itu yang harus mundur alasannya harus menyertakan surat pengundran diri. Paling itu saja yang harus dibantah pihak terkait, yang lain sudah selesai, TSM tidak terbukti, data yang sifatnya kuantitatif juga sulit," demikian Refly.
[video]
sumber PORTAL ISLAM