Kpk Ultimatum Menag Lukman Dan Khofifah Untuk Penuhi Panggilan Masalah Jual Beli Jabatan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk sanggup hadir dan bersaksi dalam sidang masalah jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

KPK mengingatkan menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban aturan setiap warga negara. Apalagi, Lukman dan Khofifah dikala ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Makara perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memperlihatkan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini sebab kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada acara yang tak sanggup ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri acara RUPS BUMD.

"Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang investigasi dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Febri.

Febri menjelaskan, kehadiran Lukman dan Khofifah selaku saksi dipandang penting dalam sidang masalah tersebut.

Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait masalah ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang tubuh semoga Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

Padahal, Nur Kholis menyampaikan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, ia mengklaim sudah memberikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tidak meloloskan Haris sebab pernah menerima hukuman disiplin.

"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi perhatian dalam persidangan nanti," kata Febri.

Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dan tokoh PPP di Jatim, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

"Jadi beberapa saksi tersebut yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri, menyerupai dilansir VIVA.


sumber PORTAL ISLAM

Sumber https://www.2019gantipresiden.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel