Asuransi Kebakaran (Rumah Tinggal, Kantor, Pabrik)

Apa itu Asuransi Kebakaran?
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat
























Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat 

Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Harta benda 
yang sanggup diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.

Risiko yang dijamin
Polis ini menjamin kerugian  atau kerusakan pada harta  benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara eksklusif disebabkan oleh: 

·         Kebakaran
kebakaran baik yang disebabkan oleh kekerabatan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau lantaran menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran lantaran kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran lantaran kompor meledak, kebocoran gas, ataupun lantaran puntung rokok dll. kerusakan yang ditimbulkan jawaban perjuangan pemadaman kebakaran juga dijamin

·         Petir
kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir

·         Ledakan
ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan ibarat ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya 

·         Kejatuhan pesawat terbang
benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dipertanggungkan

·         Asap
asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan

Perluasan jaminan
Perluasan jaminan yang sanggup diberikan berupa:
kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
banjir, angin topan, badai, dan kerusakan jawaban air (FTSWD) dan lain-lain

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kebakaran,
Anda sanggup menghubungi

Muji Purkhon di 081932170010
Agen Asuransi Anda.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel